Minggu, 12 Juni 2022

Info Penting dalam Kartu NPWP 

Kartu NPWP adalah sebuah kartu yang diterbitkan Ditjen Pajak. Kartu NPWP memuat informasi penting berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu.

NPWP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

kartu npwp

Kartu NPWP diterbitkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Sedangkan, untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus mengajukan permohonan atau membuatnya secara online.

Hak Pemilik Kartu NPWP

Selain sebagai identitas wajib pajak, kartu NPWP diterbitkan untuk beberapa tujuan lain. Salah satunya, sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Keberadaan kartu ini juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam hal membayar pajak atau pengawasan administrasi perpajakan.

Bukan hanya itu, kartu NPWP adalah salah satu persyaratan untuk menikmati berbagai pelayanan umum, seperti membuat paspor, mengajukan kredit di bank, atau mengikuti lelang.

Wajib Pajak juga berhak mendapatkan keuntungan langsung dari kepemilikan kartu NPWP yakni untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebagai persyaratan mengikuti tender proyek pemerintah, dan membayar pajak dengan tarif normal.

Kewajiban Pemilik Kartu NPWP

Sejak reformasi perpajakan tahun 1983 silam, Indonesia menganut self assessment system. Berdasarkan sistem ini, seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus berinisiatif mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk selanjutnya mendapatkan NPWP.

Sistem self assessment juga berlaku bagi wajib pajak saat melaksanakan kewajibannya. Artinya, wajib pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk mengenal kewajibannya sebagai pemilik kartu NPWP. Berikut ini dua kewajiban utama tersebut:

1. Wajib Menyampaikan Surat Pemberitahuan

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya mengalami beberapa perubahan, salah satu kewajiban wajib pajak adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Surat Pemberitahuan tersebut harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak dari tempat yang telah ditentukan Ditjen Pajak. Setelah diisi dengan informasi yang benar, lengkap, dan jelas, SPT harus disampaikan kembali ke Ditjen Pajak.

Penyampaian SPT harus mengikuti batas waktu yang telah ditentukan. Untuk SPT Masa, wajib pajak harus menyampaikan laporan paling lambat 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

Untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, laporan harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan, laporan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi adalah senilai Rp100.000. Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1.000.000.

Untuk memudahkan proses menyampaikan SPT, kini ada aplikasi e-Filing berbasis web yaitu OnlinePajak.

Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk lapor SPT, baik pajak untuk orang pribadi maupun badan. Selain mudah dan praktis saat digunakan, aplikasi ini juga telah disahkan Ditjen Pajak sebagai aplikasi pajak resmi.

2. Wajib Membayar Pajak

Kewajiban selanjutnya yang melekat pada pemilik kartu NPWP adalah membayar pajak. Besar nominal pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku serta kondisi wajib pajak yang bersangkutan.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan, akan dikenakan tarif PPh 21. Ada 3 komponen penting yang perlu dipahami sebelum menghitung Pph 21, yaitu:

  • Penghasilan bruto (penghasilan kotor). Ini adalah penghasilan rutin yang berupa gaji pokok dan tunjangan serta penghasilan tidak rutin yang berupa bonus, THR, dan upah lembur.
  • Pengurang penghasilan bruto.  Komponen yang termasuk di dalamnya adalah biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran BPJS yang dibayarkan karyawan.
  • PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Tarif PTKP berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi, Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin, Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah atau anak angkat yang ditanggung sepenuhnya.

Selanjutnya, Wajib Pajak akan dikenakan tarif Pph 21 dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Ini adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan komponen PTKP. Tarif Pph 21 yang berlaku saat ini adalah:

  • 5% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan Rp50.000.000.
  • 15% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000.
  • 25% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000.
  • 30% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000.
  • Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi 20%.

Dari perhitungan tersebut akan ditemukan nominal pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Apabila jumlah penghasilan tahunan yang diterima masih di bawah PTKP, wajib pajak tidak perlu membayar Pph 21. Nah, demikian beberapa hal yang perlu diketahui seputar hak dan kewajiban pemilik kartu NPWP. Semoga bermanfaat.




Sumber|:

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/hak-dan-kewajiban-pemilik-kartu-npwp#:~:text=Kewajiban%20selanjutnya%20yang%20melekat%20pada,akan%20dikenakan%20tarif%20PPh%2021.

0 komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer