Pengertian dan Cara Membuat NIB untuk Pelaku Usaha
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Lalu, bagaimana cara membuat NIB serta hal-hal yang perlu diketahui sebelum membuat NIB? Berikut ulasannya.
Fungsi Utama NIB
NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Prosedur Pembuatan NIB
Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan NIB, yaitu:
- Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
- Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
- Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
- Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
Perizininan Berusaha
Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.
Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional ini berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Pemenuhan Komitmen
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional dapat dibatalkan apabila pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen Izin Lokasi (sepuluh hari), Izin Lokasi Perairan (sepuluh hari), Izin Lingkungan (sepuluh hari untuk UKL-UPL dan tiga puluh hari untuk AMDAL), atau Izin Mendirikan Bangunan (tiga puluh hari).
Pengurusan NIB untuk Pelaku Usaha yang telah Memiliki Izin
Pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data dan/atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.
Sistem OSS
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Perizinan berusaha pada sektor keuangan dan pertambangan dilakukan di luar OSS. Untuk sektor keuangan, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia. Sementara itu, sektor pertambangan, minyak dan gas bumi dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Penggunaan OSS dalam perizinan berusaha tidak dikenakan biaya.
Demikianlah rincian singkat mengenai NIB dan OSS yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftarkan usaha Anda. Dengan sistem OSS, perizinan berusaha saat ini menjadi semakin mudah dan cepat. Semoga membantu!
https://www.steelgratingsurabaya.com/2018/07/jual-plat-timbal-timah.html
BalasHapus